Tinjauan Yuridis Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) pada Kelompok HKm Kibuk di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara
Penulis: Mastriati Hini Hermala Dewi.,SH.,M.H
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 mengamanatkan, bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat banyak. Oleh karena itu perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.Demikian luasnya ruang lingkup pembangunan yang akan dicapai, maka harus dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pembangunan tentu akan membawa perubahan-perubahan dalam masyarakat. Dengan adanya perubahan dalam pembangunan tersebut dan semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka seyogyanya harus disesuaikan dengan pemanfaat sumberdaya alam yang ada demi kesinambungan kehidupan dari masyarakat itu sendiri, baik pada saat sekarang maupun masa yang akan datang¬Hutan Kemasyarakatan Sosial (HKM) Kibuk 94 dibentuk pada Tahun 2017 berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5756/MENLKH-PSKL/PKPS/PSL 0/10/2017 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Kibuk Seluas 400 (Empat Ratus) Hektare Pada Kawasasan Hutan Lindung di Kelurahan Ahung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Kondisi topografi relatif lereng dan bergelombang dengan jenis tanah umumnya Andosol. Areal kebun berada pada ketinggian sekitar - 1.800 meter di atas permukaan laut dengan curah hujan rata-rata pertahun 2.500 mm3000 mm. Musim basah selama 10 bulan dan musim kering selama 2 bulan, memiliki kelembaban udara berkisar antara 60% - 85% dengan suhu udara berkisar antara 150C - 260C. Jenis tanaman yang di ada dalam kawasan hutang lindung yang ada dalam kawasan tanaman kopi (Arabika), Tanaman Pokat
Galley / Berkas Naskah
- 4953-Article_Text-18940-1-10-20231009.pdf (application/pdf)
- TINJAUAN YURIDIS AGUNG LAWANGAN.pdf (application/pdf)
