Lewati ke konten utama
Jurnal Ilmiah InstitusiUNILED
Portal Jurnal Ilmiah UNILED

Jurnal Ilmiah eCampus

Pengajuan, review, penerbitan, dan diseminasi ilmiah terintegrasi OJS dalam satu portal institusi.

Penyuluhan Hukum Sistem Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam

TerbitArtikel Penelitian dan Pengabdian• 2024-03-11 11:19:24.265

Penulis: Mastriati Hini Hermala Dewi.,SH.,M.H

Penyuluhun Hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem Pewarisan Merurut Hukum Adat pada Masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam. Waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Adat yang kita kenal dengan nama Hukum Waris Adat, Hukum Waris Adat yang berlaku di Indonesia tidaklah sama, sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat, misalnya ada yang Materilineal, Patrilineal ataupun Parental. Jenis PkM ini dengan pendekatan Hukum Empiris, Metode ceramah dengan pendekatan budaya / Etnografi Approach. Hasil penelitian ini adalah. Pada Masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam menganut sistem Pewarisan Patrilineal tapi perkembanganya sistem pewarisan kekerabatan Patrilineal mulai ditinggalkan masyarakat menuju sistem pembagian warisan berdasarkan sistem kekerabatan Parental. Sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini sistem pewarisan pada Masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam adanya kecendungan bergesir ke sistem pewarisan berdasarkan garis ayah ibu yang disebut Parental yaitu anak perempuan dan anak laki-laki berhak atas warsian kedua orang tuanya.

Galley / Berkas Naskah