Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MA

43 karya publik ditemukan.

2026: 102025: 252024: 32023: 22019: 2

Tinjauan Yuridis Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) pada Kelompok HKm Kibuk di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara

2023 · Article · Artikel Penelitian dan Pengabdian

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 mengamanatkan, bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat banyak. Oleh karena itu perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.Demikian luasnya ruang lingkup pembangunan yang akan dicapai, maka harus dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pembangunan tentu akan membawa perubahan-perubahan dalam masyarakat. Dengan adanya perubahan dalam pembangunan tersebut dan semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka seyogyanya harus disesuaikan dengan pemanfaat sumberdaya alam yang ada demi kesinambungan kehidupan dari masyarakat itu sendiri, baik pada saat sekarang maupun masa yang akan datang¬Hutan Kemasyarakatan Sosial (HKM) Kibuk 94 dibentuk pada Tahun 2017 berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5756/MENLKH-PSKL/PKPS/PSL 0/10/2017 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Kibuk Seluas 400 (Empat Ratus) Hektare Pada Kawasasan Hutan Lindung di Kelurahan Ahung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Kondisi topografi relatif lereng dan bergelombang dengan jenis tanah umumnya Andosol. Areal kebun berada pada ketinggian sekitar - 1.800 meter di atas permukaan laut dengan curah hujan rata-rata pertahun 2.500 mm3000 mm. Musim basah selama 10 bulan dan musim kering selama 2 bulan, memiliki kelembaban udara berkisar antara 60% - 85% dengan suhu udara berkisar antara 150C - 260C. Jenis tanaman yang di ada dalam kawasan hutang lindung yang ada dalam kawasan tanaman kopi (Arabika), Tanaman Pokat

Analisa dampak globalisasi terhadap perdagangan internasional

2019 · Article · Artikel Penelitian dan Pengabdian

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuai dan menjelaskan “Analisis dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional.” Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Analisis dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional.penelitian ini meru pakah penelitian normatip atau studi kepustakaan yaitu dengan menelaah berbagai leterator dengan teknik Analisis data analisis kualitatif yaitu “dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat serta pernyataan untuk mempermudah membaca dan memahami data. Hasil analisisdapat diketahui faktor yang berpengaruh terhadap perdagangan internasional dan dampak globalisasi terhadap perdagangan Internasional diandaranya kehadiran Multinasional Corporations (MNC)ang berperan penting dalam perdagangan internasional dan ivestasi dunia serta dapat diketahui dampak baik yang bersipat positiv maupun negatif perdagangan internasional

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SANDE BERLAPIS PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BESEMAH DI KOTA PAGAR ALAM

2019 · Article · Artikel Penelitian dan Pengabdian

Sande Berlapis bagian dari Hukum Gadai Tanah yang masih eksis saat ini di Daerah Besemah di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Adapun yang menjadi objek Sande pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam adalah tanah dan bukan tanah. Sande bagi masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam merupakan langkah dalam mengatasi masalah ekonomi tanpa harus takut kehilangan objek Sande dan merupakan budaya pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam. Sande berlapis pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam terjadi atas keinginan pemegang Sande untuk membayar harga kepada pemberi Sande dan mengharuskan pemberi Sande menyerahkan tanahnya kepada pemegang gadai dengan dipenuhinya ketentuan yang berlaku bagi Sande, sementara tanahnya sudah tergadai lebih dahulu kepada pihak lain. Penguasaan benda Sande tidak selamanya harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi Sande, akan tetapi dapat tetap dikuasai oleh pemberi Sande yang disebut dengan Tating Tanpa Kuasa, sedangkan Sande yang objeknya harus dikeluarkan dari pemegang Sande disebut Tating Kuasa. Tating tanpa kuasa ini merupakan salah satu karakter khas lembaga Sande pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam sehingga penjual Sande dapat menggadaikan kembali tanahnya baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan pembeli Sande. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Pemegang Sande Berlapis Pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam yang masih berlangsungpada saat ini. Tim peneliti melakukan penelitian hukum empiris dengan pendekatan budaya/ etnografi approachdan pngumpulan data melalui wawancara dan observasi dengan menggunakan Purposive Sampling dan Snow Ball.