Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Hukum Adat
DaftarKartu
ArticleOpen AccessPDF tersedia

Penyuluhan Hukum Sistem Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam

2024•Artikel Penelitian dan Pengabdian

Penyuluhun Hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem Pewarisan Merurut Hukum Adat pada Masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam. Waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Adat yang kita kenal dengan nama Hukum Waris Adat, Hukum Waris Adat yang berlaku di Indonesia tidaklah sama, sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat, misalnya ada yang Materilineal, Patrilineal ataupun Parental. Jenis PkM ini dengan pendekatan Hukum Empiris, Metode ceramah dengan pendekatan budaya / Etnografi Approach. Hasil penelitian ini adalah. Pada Masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam menganut sistem Pewarisan Patrilineal tapi perkembanganya sistem pewarisan kekerabatan Patrilineal mulai ditinggalkan masyarakat menuju sistem pembagian warisan berdasarkan sistem kekerabatan Parental. Sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini sistem pewarisan pada Masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam adanya kecendungan bergesir ke sistem pewarisan berdasarkan garis ayah ibu yang disebut Parental yaitu anak perempuan dan anak laki-laki berhak atas warsian kedua orang tuanya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ArticleOpen AccessPDF tersedia

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SANDE BERLAPIS PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BESEMAH DI KOTA PAGAR ALAM

2019•Artikel Penelitian dan Pengabdian

Sande Berlapis bagian dari Hukum Gadai Tanah yang masih eksis saat ini di Daerah Besemah di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Adapun yang menjadi objek Sande pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam adalah tanah dan bukan tanah. Sande bagi masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam merupakan langkah dalam mengatasi masalah ekonomi tanpa harus takut kehilangan objek Sande dan merupakan budaya pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam. Sande berlapis pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam terjadi atas keinginan pemegang Sande untuk membayar harga kepada pemberi Sande dan mengharuskan pemberi Sande menyerahkan tanahnya kepada pemegang gadai dengan dipenuhinya ketentuan yang berlaku bagi Sande, sementara tanahnya sudah tergadai lebih dahulu kepada pihak lain. Penguasaan benda Sande tidak selamanya harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi Sande, akan tetapi dapat tetap dikuasai oleh pemberi Sande yang disebut dengan Tating Tanpa Kuasa, sedangkan Sande yang objeknya harus dikeluarkan dari pemegang Sande disebut Tating Kuasa. Tating tanpa kuasa ini merupakan salah satu karakter khas lembaga Sande pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam sehingga penjual Sande dapat menggadaikan kembali tanahnya baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan pembeli Sande. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Pemegang Sande Berlapis Pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam yang masih berlangsungpada saat ini. Tim peneliti melakukan penelitian hukum empiris dengan pendekatan budaya/ etnografi approachdan pngumpulan data melalui wawancara dan observasi dengan menggunakan Purposive Sampling dan Snow Ball.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail